nusakini.com-Jakarta- Akibat wabah Covid-19, harus ada penyesuaian pelaksanaan kegiatan pemerintah salah satunya evaluasi pelayanan publik yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menegaskan akan tetap melakukan evaluasi pelayanan publik. Saat ini, seluruh instansi pemerintah diminta untuk fokus melakukan penilaian mandiri atau self-assessment pada pengisian Formulir 01 atau F01. 

Sejak tahun 2018, pengisian F01 sudah dapat dilakukan secara daring atau online. Untuk itu, diharapkan dengan kemudahan tersebut, tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan evaluasi pelayanan publik di daerah. 

“Kondisi pandemi hendaknya tidak menjadi kendala bagi unit pelayanan publik untuk dapat mulai fokus melakukan self-assessment pengisian F01 karena sudah dapat dilakukan secara online,” ujar Diah Natalisa dalam konferensi video terkait Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian F01 Tahun 2020 di Wilayah I, Senin (27/04). 

Diah menambahkan pelaksanaan evaluasi pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian PANRB mengacu pada amanat UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, sementara pemantauan dan penilaian mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. “Dalam pelaksanaan evaluasi pelayanan publik, Kementerian PANRB akan berkolaborasi bersama dengan Biro Organisasi Provinsi,” ungkap Diah. 

  F01 merupakan kuisioner berisi 39 pertanyaan yang diisi oleh unit pelayanan untuk menilai kondisi eksisting pelayanan (self-assessment) berdasarkan indikator-indikator dalam aspek evaluasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyelenggaraan Unit Pelayanan Publik. Aspek-aspek dalam Formulir F01 yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), konsultasi pengaduan, dan inovasi. 

Dalam bimtek yang diikuti oleh unit pelayanan dari Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Provinsi Banten dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB Noviana Andrina juga menjelaskan cara pengisian F01 secara daring. Dijelaskan pada tahap pertama, admin dari UPP masuk pada website sipp.menpan.go.id/webcontrol/login.

Tahap kedua, login dengan menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar. Kemudian pada tahap ketiga, mengisi kuesioner, dilanjutkan dengan tahap keempat yaitu melampirkan bukti pendukung apabila tersedia, dan terakhir submit apabila sudah mendapat persetujuan dari UPP. 

Pada sesi akhir bimtek tersebut juga disampaikan pemaparan materi kebijakan umum, salah satu yang menjadi fokus materi adalah Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kaum Rentan. Untuk diketahui dalam amanat undang-undang, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan berkualitas bagi setiap pengguna layanan.

Dalam kesempatan tersebut, Diah mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar senantiasa melindungi diri dan orang lain dari penyebaran Covid-19, dan tetap produktif dalam melaksanakan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab masing-masing. (p/ab)